Loading...

Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Mampu Buat Petani Sejahtera !!

Sponsored Links
.
Loading...
Pertanian merupakan salah satu landasan Negara kita dalam maju dan berkembang bersama Negara-negara lain didunia. Karena pertanian merupakan urat nadi kehidupan Negara ini (±60%) maka perlunya konsep-konsep yang baik dalam menjalankan sehingga dunia pertanian tetap mejadi yang terfavorite bagi pertanian pada umumnya dan khususnya petani. Sekarang ini petani sangat mengharapkan konsep yang lebih baik karena kehidupan petani pada umumnya jauh dari kehidupan layak yang ironisnya para petani merupakan salah satu tumpuan bangsa ini dalam memberikan kontribusi pangan yang baik dan sehat.
Sebagai bangsa yang agraris dan besar, kita yakin dan mampu bahwa bangsa ini dapat surlus dari sector pertanian, dengan syarat bahwa petani adalah mitra Negara dalam mewujudkan pembangunan ketahanan pangan bangsa, dan bukan sebagai buruh Negara.
Berikut ini adalah konsep untuk mensejahterakan petani dan meningkat system pertanian Negara kita untuk kemakmuran bangsa.
  1. Pemerintah yang membidangi pertanian lebih porposional dalam pengabdiannya dan diberikan tanggungjawab yang tegas dan konsisten terhadap peraturan yang berlaku.
  2. Setiap petani diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan profesi kerja tercatat secara jelas sebagai petani bukan wiraswasta.
  3. setiap petani wajib masuk dalam kelompok tani yang telah dibentuk oleh masing-masing kelompok tani dalam satu kelurahan dan untuk selanjutnya diberikan bimbingan pola pertanian oleh departemen yang tunjuk oleh pemerintah.
  4. Setiap petani /kelompok Tani diberikan lahan pertanian sesuai dengan luas dan peruntukannya oleh pemerintah, dan lahan-lahan tersebut adalah milik pemerintah yang telah disyahkan oleh Undang-Undang sebagai lahan pertanian dan tidak ada pengecualian terhadap fungsinya. (misal, alih fungsi dll). Dan secara konsisten pemerintah telah menetapkan lahan-lahan tersebut sebagaai kawasan pertanian (sentral pertanian) dengan diiringi pembangunan infrastruktur (jalan dan tehnologi).
  5. Hak Petani terhadap lahan-lahan tersebut adalah hak mengelola pertanian sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  6. Kewajiban petani adalah membayar pajak atas lahan-lahan pertanian tersebut kepada pemerintah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Fasilitas lain yang mendukung pertanian (bibit, pupuk, alat-alat pertanian) disalurkan langsung oleh pemerintah kepada kelompok tani dengan diawasi langsung oleh masyarakat.
  8. Setiap hasil-hasil pertanian, oleh pemerintah disalurkan langsung kepada lembaga pemerintah (BULOG) dan non pemerintah (Perusahaan swasta).
  9. Secara spesific tidak ada campur tangan oleh pihak ketiga mengenai pemasaran hasil-hasil pertanian, kecuali untuk sain dan penerlitian.
  10. Petani diberikan wewenang untuk mendirikan home industri terhadap produk-produknya dan diberikan ruang untuk pemasaran yang lebih besar dari produk impor.
Ayo kita dukung petani untuk mewujudkan kesejateraan petani dan pertanian Indonesia menuju surplus pertanian abad 21.
Sponsored Links
Loading...
loading...
Flag Counter