Loading...

Petani Tidak Boleh Lapar, Petani Tidak Boleh Miskin, Petani Tidak Boleh Bodoh!!!

Sponsored Links
.
Loading...
 Lapar dan miskin adalah kondisi kehidupan yang tidak mungkin untuk ditutup-tutupi. Di negeri ini, khusus nya dalam komunitas petani dan nelayan, kelaparan dan kemiskinan muncul menjadi "trade mark" kehidupan nya. Rata-rata petani buruh dan petani gurem terjebak dalam suasana hidup yang memprihatinkan. Begitu pun dengan mereka yang disebut dengan nelayan gurem dan nelayan bburuh. Mereka hidup dalam jeratan kemiskinan yang tidak berujung pangkal. Bahkan beberapa kalangan menyebut mereka sebagai warga negara "korban kebijaksanaan".
 
      Potret kelaparan di lumbung pangan, sebetul nya dapat kita amati dari kondisi kehidupan yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Daerah yang dikenal sebagai "gudang beras" nasional, kini terancam mengalami pemudaran citra. Sebagai dampak dari ada nya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, terutama karena ada nya tekanan penduduk yang membutuhkan perumahan dan pemukiman, menjadikan Karawang semakin menyusut produksi pangan nya. Apalagi dengan lahir nya rencana untuk membangun Bandara dan Pelabuhan Internasional, yang tentu saja bakal merampas lahan-lahan sawah produktif.

     Di sisi lain, upaya untuk melindungi lahan pertanian pangan produktif, terekam lebih mengemuka hanya sebatas kemauan politik. Sekalipun Pemerintah telah melahirkan Undang Undang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lengkap dengan Peraturan Daerah No 27/2010 di Jawa Barat, ternyata dalam kenyataan nya regulasi-regulasi tersebut ibarat sebuah "macan kertas". Antara aturan dan kenyataan masih belum dapat disatu-padukan dalam kenyataan di lapangan.

      Masalah nya tentu akan semakin mengenaskan, manakala hal ini kita kaitkan dengan Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang inti nya akan mengoptimalkan keberadaan Karawang sebagai daerah pengembangan industri dan pembangunan. Pengembangan Pelabuhan Internasional Cilamaya misal nya, kini tengah digarap serius oleh JICA yang dalam waktu yang sesegera mungkin sudah harus berjalan. Pertempuran kepentingan jelas bakal terjadi. Cilamaya sendiri dikenal sebagai daerah produksi pangan yang "jempolan". Namun, Cilamaya juga menjadi pilihan untuk dijadikan Pelabuhan Internasional.

     Suasana yang demikian, tentu saja sangat tidak menguntungkan. Tekanan kekuasaan cenderung akan memporak-porandakan tatanan lokal yang selama ini tumbuh dan berkembang. MP3EI adalah program Nasional yang tidak boleh di tawar-tawar lagi oleh daerah. Oleh karena itu, sekali pun telah dipahami Karawang adalah lumbung pangan nasional, namun demi kepentingan pihak-pihak tertentu, maka daerah pun pasti tidak akan mampu berbuat banyak untuk menolak nya. MP3EI jelas akan merubah lumbung pangan menjadi "kota baru", yang di dalam nya sarat dengan aura industrialisasi dan kecanggihan teknologi.

     Saat ini, Karawang masih mampu menghasilkan produksi padi diatas 1 juta ton per tahun nya. Angka ini jauh di atas kebutuhan konsumsi warga masyarakat nya. Itu sebab nya, Karawang disebut sebagai daerah yang surplus beras. Kelebihan produksi inilah yang kemudian "diberikan" ke daerah-daerah yang defisit beras, baik yang ada di daerah sekitar atau ke luar pulau Jawa. Dapat dibayangkan, jika MP3EI telah berkembang dan terjadi perampasan lahan pertanian produktif secara besar-besaran, besar kemungkinan Karawang hanya akan tinggal menjadi kenangan sebagai daerah yang pernah menyandang ateibut "lumbung pangan" Nasional. Lebih gawat lagi, jika Karawang pun berubah citra menjadi potret daerah yang warga nya kelaparan di bekas lumbung pangan.
Sponsored Links
Loading...
loading...
Flag Counter