Loading...

Kurangi Impor Wahai Penguasa, Biarkan Kami Petani Sejahtera! (Share Ya Jika Setuju)

Sponsored Links
.
Loading...
 Petani bawang merah di sejumlah daerah dikabarkan sedang menikmati kenaikan harga. Mereka yang biasanya menjual bawang merah antara 18 ribu rupiah hingga 20 ribu rupiah per kilogram, saat ini bisa mencapai 24 ribu rupiah hingga 28 ribu rupiah per kilogram. 
Membaiknya harga bawang merah di pasaran ini tidak lepas dari perhatian pemerintah kepada petani. Melalui penerapan manajemen pola tanam ke petani, kini produksi bawang menjadi terjaga keberlangsungannya. Pola tanam ini sederhana, yakni setelah panen, petani dianjurkan segera menanam kembali. Jadi tak ada jeda. 
Dengan mengatur pola tanam, bawang yang ditanam pada November 2015 akan panen pada Januari 2016. Begitu juga, ketika tanam pada Desember 2015 akan panen pada Februari 2016. Kalau tanam pada Januari akan panen pada Maret 2016. Begitu juga untuk persiapan lebaran tahun ini, kita sudah minta petani untuk melakukan persiapan tanam pada Mei mendatang. Kalkulasi pemerintah, produksi bawang selama Februari-Maret cukup aman untuk memenuhi kebutuhan nasional. Guna merangsang petani menanam bawang sesuai manajemen pola tanam yang sudah dicanangkan, pemerintah juga memberikan stimulus kepada petani berupa bantuan sarana dan prasarana produksi sebesar 38 juta rupiah per hektare. Bentuk bantuan yang diberikan ke petani berupa paket sesuai permintaan setiap kelompok petani. Paket ini berbentuk benih dan pupuk. 
Ya, selama pemerintah dekat dengan petani tidak akan ada masalah dengan produksi dalam negeri. Ini artinya, swasembada pangan bisa tercapai jika kesejahteraan dan perlindungan petani dan pemenuhan hak-hak petani terpenuhi. Untuk itu pemerintah harus meningkatkan skala usaha petani penghasil pangan dengan redistribusi tanah kepada petani-petani kecil sebagai produsen pangan dan memberikan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. 
Selain itu, pemerintah juga harus memperkuat organisasi petani dan atau koperasi-koperasi petani dalam rangka memperkuat sistem tataniaga pangan di tingkat desa, kabupaten, dan nasional. Lebih dari itu, pemerintah harus mempercepat penetapan badan bangan dan atau badan otoritas pangan sebagaimana mandat UU No. 18/2012 tentang pangan. 
Terkait pupuk, pemerintah harus mengalihkan subsidi pupuk menjadi subsidi langsung kepada petani untuk memperkuat kemandirian petani atas kebutuhan pupuk, dan mekanismenya di didasarkan kepada musyawarah petani. Pemerintah juga harus membangun sistem tataniaga pangan dan distribusi pangan yang melindungi petani pangan dan mempersempit disparitas/kesenjangan harga pangan di tingkat petani dan konsumen. Pemerintah wajib memperkuat petani melalui pemberdayaan kelompok tani, koperasi petani maupun organisasi petani bentuk lainnya. Pemerintah wajib menolak impor pangan dan mengurangi ketergantungan pangan impor karena merugikan petani pangan di Indonesia. Pemerintah juga harus membangun lembaga pembiayaan petani untuk memperkuat akses modal bagi petani dan koperasi petani. Terpenting lagi, pemerintah harus senantiasa mendorong pemberlakuan suatu sistem pengembangan pertanian yang berkeadilan terutama bagi petani kecil yang selama ini berada di rantai ketidakadilan. 
Nah, guna menjaga semangat petani itu, pemerintah mesti menghindari upaya-upaya penanggulangan kekurangan pasokan di dalam negeri melalui pendekatan impor. Artinya, jangan lagi ada wacana impor pangan. 
Sebab, sekali pemerintah menyebut kata impor maka yang menikmati adalah para pemburu rente. Bahkan, jika pemerintah kemudian membuka impor, harga pangan lokal akan turun, yang kemudian menjatuhkan semangat petani untuk menanam pangan. Pemerintah harus komit tidak impor supaya petani semangat meningkatkan produksinya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga harus mendampingi petani agar tidak kalah dengan desakan importir pangan. DPR juga harus berani mengatakan tidak untuk impor pangan yang sudah pasti merusak tatanan pertanian nasional.
Sponsored Links
Loading...
loading...
Flag Counter